Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum.
Apakah shalat “nishfu Sya’ban” itu ada dan sesuai dengan Sunah? Saya sering mendengar adanya
pelaksanaan shalat tersebut secara berjemaah, biasanya dalam rangka menyambut
Ramadhan. Jazakallahu khairan.
Arya
(dwiarya**@***.com)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
warahmatullah.
Keutamaan Malam Nisfu Syaban
Allah berfirman:
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ
فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ * فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ
أَمْرٍ حَكِيمٍ
“Sesungguhnya
Kami menurunkan Al-Quran di malam yang berkah, dan sesungguhnya Kami yang
memberi peringatan. () Di malam itu diturunkan setiap takdir dari Yang Maha
Bijaksana.” (QS. Ad-Dukkhan: 3 –
4).
Diriwayatkan dari
Ikrimah – rahimahullah – bahwa yang dimaksud malam pada ayat di atas adalah malam nisfu
syaban. Ikrimah mengatakan:
أن هذه الليلة هي ليلة
النصف من شعبان ، يبرم فيها أمر السنة
Sesungguhnya malam
tersebut adalah malam nisfu syaban. Di malam ini Allah menetapkan takdir
setahun. (Tafsir Al-Qurtubi, 16/126).
Sementara itu,
mayoritas ulama berpendapat bahwa malam yang disebutkan pada ayat di atas
adalah lailatul qadar dan bukan nisfu syaban. Sebagaimana keterangan Ibnu Katsir, setelah menyebutkan ayat
di atas, beliau mengatakan:
يقول تعالى مخبراً عن
القرآن العظيم أنه أنزله في ليلة مباركة ، وهي ليلة القدر كما قال عز وجل :{
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْر} وكان ذلك في شهر رمضان، كما قال:
تعالى: { شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزلَ فِيهِ الْقُرْآنُ }
Allah berfirman
menceritakan tentang Al-Quran bahwa Dia menurunkan kitab itu pada malam yang
berkah, yaitu lailatul qadar. Sebagaimana yang Allah tegaskan di ayat yang lain, (yang
artinya); “Sesungguhnya Kami menurunkan Al-Quran di lailatul
qadar.” Dan itu terjadi di bulan ramadhan, sebagaimana yang Allah tegaskan, (yang
artinya); “Bulan ramadhan, yang mana di bulan ini diturunkan
Al-Quran.” (Tafsir Ibn Katsir,
7/245).
Selanjutnya Ibnu
Katsir menegaskan lebih jauh:
ومن قال : إنها ليلة
النصف من شعبان -كما روي عن عكرمة-فقد أبعد النَّجْعَة فإن نص القرآن أنها في
رمضان
Karena itu, siapa yang
mengatakan, yang dimaksud malam pada ayat di atas adalah malam nisfu syaban –
sebagaimana riwayat dari Ikrimah – maka itu pendapat yang terlalu jauh, karena
nash Al-Quran dengan tegas bahwa malam itu terjadi di bulan ramadhan. (Tafsir Ibn Katsir, 7/246).
Dengan demikian,
pendapat yang kuat tentang malam yang berkah, yang disebutkan pada surat
Ad-Dukhan di atas adalah lailatul qadar di bulan ramadhan dan bukan malam nisfu
Syaban. Karena itu, ayat dalam surat Ad-Dukhan di atas, tidak bisa dijadikan
dalil untuk menunjukkan keutamaan malam nisfu Syaban.
Hadis seputar nisfu syaban
Terdapat beberapa
hadis yang menunjukkan keutamaan nisfu syaban. Ada yang shahih, ada yang dhaif, bahkan ada
yang palsu.
Berikut
beberapa hadis tentang nisfu syaban yang tenar di masyarakat;
Pertama,
إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ
مِنْ شَعْبَانَ فَقُوْمُوْا لَيْلَهَا وَصُوْمُوْا نَهَارَهَا فَإِنَّ اللهَ
يَنْزِلُ فِيْهَا لِغُرُوْبِ الشَّمْسِ إِلَى سَمَاءِ الدُّنْيَا فَيَقُوْلُ أَلاَ
مِنْ مُسْتَغْفِرٍ لِيْ فَأَغْفِرَ لَهُ أَلاَ مُسْتَرْزِقٌ فَأَرْزُقَهُ أَلاَ
مُبْتَلًى فَأُعَافِيَهُ أَلاَ كَذَا أَلاَ كَذَا حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ
“Jika datang malam
pertengahan bulan Sya’ban, maka lakukanlah qiyamul lail, dan berpuasalah di
siang harinya, karena Allah turun ke langit dunia saat itu pada waktu matahari
tenggelam, lalu Allah berfirman, ‘Adakah orang yang minta ampun kepada-Ku, maka
Aku akan ampuni dia. Adakah orang yang meminta rezeki kepada-Ku, maka Aku akan
memberi rezeki kepadanya. Adakah orang yang diuji, maka Aku akan selamatkan
dia, dst…?’ (Allah berfirman tentang hal ini) sampai terbit fajar.” (HR. Ibnu
Majah, 1/421; HR. al-Baihaqi dalam Su’abul Iman, 3/378)
Keterangan:
Hadits di atas
diriwayatkan dari jalur Ibnu Abi Sabrah, dari Ibrahim bin Muhammad, dari
Mu’awiyah bin Abdillah bin Ja’far, dari ayahnya, dari Ali bin Abi Thalib,
secara marfu’ (sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).
Hadits dengan redaksi
di atas adalah hadits maudhu’ (palsu), karena perawi bernama Ibnu Abi Sabrah
statusnya muttaham bil kadzib (tertuduh berdusta), sebagaimana keterangan Ibnu
Hajar dalam At-Taqrib. Imam Ahmad dan gurunya (Ibnu Ma’in) berkomentar tentang
Ibnu Abi Sabrah, “Dia adalah perawi yang memalsukan hadits.”[ Lihat Silsilah
Dha’ifah, no. 2132]
Kedua,
Riwayat dari A’isyah,
bahwa beliau menuturkan:
فقدت النبي صلى الله
عليه وسلم فخرجت فإذا هو بالبقيع رافعا رأسه إلى السماء فقال: “أكنت تخافين أن
يحيف الله عليك ورسوله” فقلت يا رسول الله ظننت أنك أتيت بعض نسائك فقال: ” إن
الله تبارك وتعالى ينزل ليلة النصف من شعبان إلى السماء الدنيا فيغفر لأكثر من عدد
شعر غنم كلب
Aku pernah kehilangan
Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam. Kemudian aku keluar,
ternyata beliau di Baqi, sambil menengadahkan wajah ke langit. Nabi bertanya; “Kamu
khawatir Allah dan Rasul-Nya akan menipumu?” (maksudnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberi jatah Aisyah). Aisyah
mengatakan: Wahai Rasulullah, saya hanya menyangka anda mendatangi istri yang
lain. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah turun ke langit
dunia pada malam nisfu syaban, kemudian Dia mengampuni lebih dari jumlah bulu
domba bani kalb.”
Keterangan:
Hadis ini diriwayatkan
At-Turmudzi, Ibn Majah dari jalur Hajjaj bin Arthah dari Yahya bin Abi Katsir
dari Urwah bin Zubair dari Aisyah. At-Turmudzi menegaskan: “Saya pernah
mendengar Imam Bukhari mendhaifkan hadis ini.” Lebih lanjut, imam Bukhari
menerangkan: “Yahya tidak mendengar dari Urwah, sementara Hajaj tidak mendengar
dari Yahya.” (Asna Al-Mathalib, 1/84).
Ibnul Jauzi mengutip
perkataan Ad-Daruquthni tentang hadis ini:
“Diriwayatkan dari
berbagai jalur, dan sanadnya goncang, tidak kuat.” (Al-Ilal Al-Mutanahiyah, 3/556).
Akan tetapi hadis ini dishahihkan Al-Albani, karena kelemahan dalam hadis ini
bukanlah kelemahan yang parah, sementara hadis ini memiliki banyak jalur,
sehingga bisa terangkat menjadi shahih dan diterima. (lihat Silsilah Ahadits
Dhaifah, 3/138).
Ketiga,
Hadis dari Abu Musa
Al-Asy’ari, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إن الله ليطلع ليلة
النصف من شعبان فيغفر لجميع خلقه إلا لمشرك أو مشاحن
“Sesungguhnya
Allah melihat pada malam pertengahan Sya’ban. Maka Dia mengampuni semua
makhluknya, kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan.”
Keterangan:
Hadis ini memiliki
banyak jalur, diriwayatkan dari beberapa sahabat, diantaranya Abu Musa, Muadz
bin Jabal, Abu Tsa’labah Al-Khusyani, Abu Hurairah, dan Abdullah bin Amr radhiyallahu
‘anhum. Hadis dishahihkan
oleh Imam Al-Albani dan dimasukkan dalam Silsilah Ahadits Shahihah, no. 1144. Beliau menilai hadis ini sebagai
hadis shahih, karena memiliki banyak jalur dan satu sama saling menguatkan.
Meskipun ada juga ulama yang menilai hadis ini sebagai hadis lemah, dan bahkan mereka menyimpulkan semua hadis
yang menyebutkan tentang keutamaan nisfu syaban sebagai hadis dhaif.
Sikap ulama terkait nisfu syaban
Berangkat dari
perselisihan mereka dalam menilai status keshahihan hadis, para ulama
berselisish pendapat tentang keutamaan malam nisfu Syaban. Setidaknya, ada dua pendapat yang saling
bertolak belakang dalam masalah ini. Berikut ini rinciannya:
Pendapat pertama:
Tidak ada keutamaan khusus untuk malam nishfu Sya’ban.
Statusnya sama dengan
malam-malam biasa lainnya. Mereka menyatakan bahwa semua dalil yang menyebutkan
keutamaan malam nishfu Sya’ban adalah hadis lemah. Al-Hafizh Abu Syamah
mengatakan, “Al-Hafizh Abul Khithab bin Dihyah, dalam kitabnya tentang bulan
Sya’ban, mengatakan, ‘Para ulama ahli hadis dan kritik perawi mengatakan,
‘Tidak terdapat satu pun hadis sahih yang menyebutkan keutamaan malam nishfu
Sya’ban.”” (Al-Ba’its ‘ala Inkaril Bida’, hlm. 33)
Dalam nukilan yang
lain, Ibnu Dihyah mengatakan:
لم يصح في ليلة نصف من
شعبان شيء ولا نطق بالصلاة فيها ذو صدق من الرواة وما أحدثه إلا متلاعب بالشريعة
المحمدية راغب في زي المجوسية
“Tidak ada satupun
riwayat yang shahih tentang malam nisfu syaban, dan para perowi yang jujur
tidak menyampaikan adanya shalat khusus di malam ini. Sementara yang terjadi di
masyarakat berasal dari mereka yang suka mempermainkan syariat Muhammad yang
masih mencintai kebiasaan orang majusi (baca: Syiah). (Asna Al-Mathalib, 1/84)
Hal yang sama juga
dinyatakan oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz. Beliau mengingkari adanya keutamaan
malam nishfu Sya’ban. Beliau mengatakan, “Terdapat beberapa hadis dhaif tentang
keutamaan malam nishfu Sya’ban, yang tidak boleh dijadikan landasan. Adapun
hadis yang menyebutkan keutamaan shalat di malam nishfu Sya’ban, semuanya
statusnya palsu, sebagaimana keterangan para ulama (pakar hadis).” (At-Tahdzir
min Al-Bida’, hlm. 11)
Pendapat kedua:
Ada keutamaan khusus untuk malam nishfu Sya’ban.
Para ulama yang
menilai shahih beberapa dalil tentang keutamaan nisfu syaban, mereka mengimaninya dan menegaskan adanya
keutamaan malam tersebut. Diantara hadis pokok yang mereka jadikan landasan
adalah hadis dari Abu Musa Al-Asy’ari;
إن الله ليطلع ليلة النصف
من شعبان فيغفر لجميع خلقه إلا لمشرك أو مشاحن
“Sesungguhnya
Allah melihat pada malam pertengahan Sya’ban. Maka Dia mengampuni semua
makhluknya, kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan.” (H.R. Ibnu Majah dan Ath-Thabrani; dinilai
sahih oleh Al-Albani)
Diantara jajaran ulama ahlus sunah yang memegang pendapat ini adalah ahli hadis
abad ini, Imam Muhammad Nasiruddin Al-Albani. Bahkan beliau menganggap sikap
sebagian orang yang menolak semua hadis tentang malam nisfu syaban termasuk
tindakan yang gegabah. Setelah menyebutkan salah satu hadis tentang keutamaan
malam nisfu syaban, Syaikh Al-Albani mengatakan:
فما نقله الشيخ القاسمي
رحمه الله تعالى في ” إصلاح المساجد ” (ص 107) عن أهل التعديل والتجريح أنه ليس في
فضل ليلة النصف من شعبان حديث صحيح، فليس مما ينبغي الاعتماد عليه، ولئن كان أحد
منهم أطلق مثل هذا القول فإنما أوتي من قبل التسرع وعدم وسع الجهد لتتبع الطرق على
هذا النحو الذي بين يديك. والله تعالى هو الموفق
Keterangan yang
dinukil oleh Syekh Al-Qosimi -rahimahullah- dalam buku beliau; ‘Ishlah Al-Masajid’ dari beberapa ulama ahli hadis, bahwa tidak
ada satupun hadis shahih tentang keutamaan malam nisfu syaban, termasuk
keterangan yang tidak layak untuk dijadikan sandaran. Sementara, sikap sebagian
ulama yang menegaskan tidak ada keutamaan malam nisfu syaban secara mutlak,
sesungguhnya dilakukan karena terlalu terburu-buru dan tidak berusaha
mencurahkan kemampuan untuk meneliti semua jalur untuk riwayat ini, sebagaimana
yang ada di hadapan anda. Dan hanyalah Allah yang memberi taufiq. (Silsilah Ahadits Shahihah, 3/139)
Setelah menyebutkan
beberapa waktu yang utama, Syekhul Islam mengatakan, “… Pendapat yang dipegang
mayoritas ulama dan kebanyakan ulama dalam Mazhab Hanbali adalah meyakini
adanya keutamaan malam nishfu Sya’ban. Ini juga sesuai keterangan Imam Ahmad.
Mengingat adanya banyak hadis yang terkait masalah ini, serta dibenarkan oleh
berbagai riwayat dari para shahabat dan tabi’in ….” (Majmu’ Fatawa, 23/123)
Ibnu Rajab mengatakan,
“Terkait malam nishfu Sya’ban, dahulu para tabi’in penduduk Syam, seperti Khalid bin Ma’dan,
Mak-hul, Luqman bin Amir, dan beberapa tabi’in lainnya memuliakannya dan
bersungguh-sungguh dalam beribadah di malam itu ….” (Lathaiful Ma’arif,hlm. 247)
Kesimpulan:
Dari keterangan di
atas, ada beberapa hal yang dapat disimpulkan:
Pertama,
malam nishfu syaban termasuk malam yang memiliki keutamaan. Hal ini berdasarkan
hadis, sebagaimana yang telah disebutkan. Meskipun sebagian ulama menyebut
hadis ini hadis yang dhaif, namun, insya Allah yang lebih kuat adalah penilaian
Syekh Al-Albani, yaitu bahwa hadis tersebut berstatus sahih.
Kedua,
belum ditemukan satu pun riwayat yang shahih, yang menganjurkan amalan khusus
maupun ibadah tertentu ketika nishfu Syaban, baik berupa puasa atau shalat.
Hadis shahih tentang malam nisfu syaban hanya menunjukkan bahwa Allah
mengampuni semua hamba-Nya di malam nishfu sya’ban, tanpa dikaitkan dengan amal
tertentu. Karena itu, praktek sebagian kaum muslimin yang melakukan shalat
khusus di malam itu dan dianggap sebagai shalat malam nisfu syaban adalah anggapan
yang tidak benar.
Ketiga,
Ulama berselisih pendapat tentang apakah dianjurkan menghidupkan malam nishfu
Sya’ban dengan banyak beribadah? Sebagian ulama menganjurkan, seperti sikap
beberapa ulama tabi’in yang bersungguh-sungguh dalam ibadah. Sebagian yang lain
menganggap bahwa mengkhususkan malam nishfu Sya’ban untuk beribadah adalah
bid’ah.
Keempat,
Ulama yang memperbolehkan memperbanyak amal di malam nishfu Sya’ban menegaskan
bahwa tidak boleh mengadakan acara khusus, atau ibadah tertentu, baik secara
berjamaah maupun sendiri-sendiri, di malam nisfu syaban, karena tidak ada
amalan sunah khusus di malam nishfu Sya’ban. Untuk itu, menurut pendapat ini,
seseorang diperbolehkan memperbanyak ibadah secara mutlak, apa pun bentuk
ibadah tersebut.
Allahu
a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar